HOTEL

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hampir di tiap-tiap kota terdapat hotel yangmemberikan jasa penginapan berikut serivice lainnya bagi orang-orang yang membutuhkannya, misalnya turis asing, turis lokasl dan masyarakat (publik) kota setempat. Apa sebenarnya definisi atau pengertian hotel?

Dalam hal ini akan dikemukakan berapa definisiatau pengertian hotel menurut beberapa lembaga dan pakar. Adapun definisi atau pengertian hotel menurut lembaga atau pakar, natara lain sebagai berikut :

(1) Menurut Menteri Perhubungan, definisi atau pengertian hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan berikut makan dan minum (SK.MenHub. RI. No. PM 10/PW.391/PHB-77).

(2) Menurut AHMA (American Hotel & Motel Association), definisi atau pengertian hotel adalah suatu tempat dimana disediakan penginapan, makanan, dan minuman, serta pelayanan lainnya, untuk disewakan bagi para tamu atau orang –orang yang tinggal untuk sementara waktu,

(3) Menurut Webster, definisi atau pengertian hotel adalah suatu bangunan atau lembaga yang menyediakan kamar untuk menginap, makanan, dan minuman, serta pelayanan lainnya untuk umum. Dengan mengacu pada pengertian di atas, dan untuk menertibkan perhotelan di Indonesia , pemerintah menurunkan peraturan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menparpostel No. KM 37/PW.340/MPPT-86, tentang peraturan Usaha dan Penggolongan Hotel. Bab I, pasal 1, Ayat (b) dalam SK tersebut menyebutkan bahwa : “Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.”

Leave a comment